“Mahar”

Posted on Juli 30, 2008

3


“Bentuk mahar itu sebaiknya barang yang bisa diuangkan,” sebuah nasihat saya terima dari seorang ummahat dalam sebuah forum di suatu sore. Tentu saja yang dimaksud adalah mahar pernikahan. Ia lalu mencontohkan beberapa barang yang dapat ditukar dengan uang, salah satunya emas, atau, uang sekalian katanya.

“Coba, apa mahar Rasulullah dulu ketika menikahi Khadijah?” tanyanya. Para shahabat Rasulullah pada umumnya memberikan mahar berupa uang, onta, emas, baju besi, dan lainnya. Meski, ada pula riwayat seorang sahabat yang menikahi seorang perempuan dengan mahar hafalan al quran karena ia tidak menemukan satu pun barang berharga yang dimilikinya untuk dijadikan mahar. “Namun, mahar yang lebih baik, adalah yang dapat diuangkan. Mengenai besarnya itu melihat kemampuan pihak laki-laki,” katanya.

Kalau masyarakat kita umumnya pakai mahar seperangkat alat sholat. Anehnya, uang, cincin, dan lainnya juga diberikan, tapi bukan sebagai mahar, melainkan jadi barang seserahan atau peningset, “ini yang kurang tepat,”tambahnya. Ia pun bercerita, “Kemarin, pas adik ipar saya mau melamar akhwat, saya ditanya sama dia, “mbak, kalo maharnya di kasih Shirah (buku Shirah Nabawiyah, -pen) saja piye?”, lha saya jawab, “ojo, mengko rusak, disuwek-suwek anake…(jangan, nanti rusak, disobek-sobek anaknya, -pen)!!”

“Jadi gitu ya, nanti kalau kalian dilamar ikhwan, terus ditanya minta mahar apa, tentukan mahar barang yang bisa diuangkan!” akhir pesan ummahat tersebut sambil menatap ke arah saya. Saya baru sadar, di antara yang hadir, saya termasuk yang termuda yang belum menikah.

Mendapat nasihat seperti itu, saya pun mencoba mengingat beberapa riwayat yang mengisahkan tentang perihal per-mahar-an di masa Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam.

Salah satunya Abu Salamah bin Abdurrahman yang pernah menanyakan hal ini langsung kepada istri nabi, ‘Aisyah radliallahu’anha, “Berapa mas kawin Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam?”. ‘Aisyah menjawab, “Maskawin beliau untuk isteri-isterinya adalah 12 Uqiyah dan satu Nasysy. Kau tahu berapa satu Nasysy?”Abu Salamah menjawab, “Tidak.” Kata ‘Aisyah, “1/2 uqiyah, jumlah tersebut senilai 500 dirham. Itulah maskawin Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam untuk para istrinya.” (HR. Muslim)*

Lain lagi dengan Abdurrahman bin Auf, shahabat nabi yang terkenal suka berbisnis ini, suatu ketika ditanya Rasulullah perihal bekas warna kuning padanya, “Apa ini?”, dia menjawab, “Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi seorang gadis dengan mas kawin emas seberat biji kurma.” Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam bersabda, “Semoga Allah memberkahimu. Adakan walimah/jamuan meskipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari wa muslim)[*]

Namun, bagaimana bila seseorang sama sekali tidak memiliki barang berharga yang dapat ia jadikan mahar? Kisah sahabat Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam satu ini kiranya dapat menjadi contoh sekaligus jawaban atas pertanyaan tersebut.

Satu ketika seorang perempuan datang kepada Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam dan menawarkan dirinya untuk dinikahi. Setelah memandang perempuan tersebut dengan penuh perhatian, Rasulullah pun menunduk. Mengerti bahwa Rasulullah tidak berkenan padanya, perempuan itu pun duduk.

Lalu salah seorang shahabat Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah! Jika anda tidak ingin menikahi perempuan itu, maka nikahkanlah dia dengan saya.” Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam bertanya, “Apakah kau memiliki sesuatu untuk maskawin?”. Laki-laki itu menjawab, “Demi Allah, saya tidak punya ya Rasulullah.” Kata Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam, “Pergilah kepada keluargamu lalu carilah apakah ada sesuatu yang bisa kau buat maskawin.” Laki-laki itu kemudian pergi dan kembali lagi, dia mengatakan, “Demi Allah, tidak ada yang bisa aku temukan untuk maskawin.” Kata Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam, “Carilah, meskipun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi. Lalu kembali, dia mengatakan, “Demi Allah! Ya Rasulullah! Tidak ada yang bisa saya dapatkan, sebuah cincin besi pun saya tidak punya. Saya hanya memiliki kain sarung saya ini (dalam riwayat, ia tidak memiliki selendang). Separuhnya bisa untuk maskawin perempuan tersebut.” Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam bertanya, “Bagaimana kamu bisa mempergunakan kain sarungmu? Jika kamu memakainya, perempuan itu tidak bisa memakainya, dan jika dia memakainya kamu tidak bisa memakainya.”

Laki-laki itu pun duduk. Setelah lama sekali ia duduk, kemudian ia berdiri, lalu Rasulullah melihatnya ketika sedang menyingkir. Maka Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam memerintahkan agar dia dipanggil kembali. Setelah laki-laki itu datang, Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam bertanya, Surah apa dari Al Qur’an yang kamu hafal?” Laki-laki itu menjawab, “Saya hafal surah begini dan begini.” Dia menghitung-hitung jumlah surah yang dia hafal. Kata Nabi sholallohu’alaihi wassalam: “Bersediakah kau membacakan surah-surah itu di luar kepala sebagai maskawin?” Laki-laki itu menjawab, “Ya.” Kata Nabi sholallohu’alaihi wassalam, “Pergilah! Sungguh aku telah menyerahkan perempuan itu sebagai milikmu dengan maskawin bacaan surah-surah Al Quran yang kamu hafal.” (HR. Bukhari wa Muslim) *

Saya jadi teringat kisah seorang ikhwan yang hendak menikahi seorang akhowat di Jogja. Jauh-jauh datang dari kota lain, qadarullah mas kawin sebagai syarat sah nikah pun ketinggalan. Apa boleh buat, agar pernikahan dapat tetap terlaksana, ia pun meminta bantuan pada rombongan pengantar, “Ada uang berapa?”, Alhamudillah dari sumbangan para pengantar yang jumlahnya tidak banyak terkumpul sekian ratus ribu rupiah sebagai mahar. Meski terhitung hutang, pernikahan dapat “SAH” terlaksana. Barakallah…

Betapapun, meski maskawin berupa barang berharga lebih disukai, hal ini bukan berarti maskawin lainnya tidak boleh. Sebagaimana Abu Thalhah yang menjadikan keislamannya sebagai mahar untuk menikahi Ummu Sulaim, ini pun bukan bentuk barang yang dapat diuangkan. Artinya, dalam kasus seperti itu, hal tersebut dibolehkan.

Dalam nash nash syar’I tidak disebutkan seberapa batasan maksimal mahar. Meski begitu, saya lebih sepakat, hendaknya besar mahar janganlah sampai menjadi pemberat yang mempersulit proses pernikahan. Rasulullah sholallohu’alaihi wassalam pernah bersabda: “Sungguh sebaik-sebaik kaum perempuan adalah yang paling ringan maharnya.” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Abbas).

Allahu a’lam…

Mmm… kira-kira, kelak… saya minta apa ya???


* Shahih Muslim, no. hadits: 818

[*] Shahih Bukhari no. hadits: 5155, Shahih Muslim no. hadits: 819

* Shahih Bukhari, no. Hadits: 5030. Shahih Muslim, no. Hadits: 820.