“Pernikahan Empat Kali”

Posted on Agustus 1, 2008

4


Saya pernah mendapat berbagai cerita tentang akhowat yang hendak menikah rupanya harus menghadapi kepercayaan orangtua tentang ‘hari baik’, atau ia harus penuh perjuangan bernegosiasi kepada keluarga tentang proses juga walimah pernikahan yang syar’i.

Dulu, saya sering berbangga, “alhamdulillah orangtua dan keluarga saya bukan penganut kepercayaan peninggalan animisme dan agama hindu itu, sehingga, insyaAllah tidak akan ada masalah yang berarti kelak, jika tiba masanya melaksanakan hajatan tersebut.”

Namun, rupanya ini bukan berarti Allah tidak lagi memberikan ujianNya.

Bahu-membahu Perangi Bid’ah

Ini, cerita tentang proses pernikahan mbak saya pertengahan tahun 2006 lalu. Tentu saja, pengalaman ini memberi saya banyak pelajaran.

Tidak ada masalah selama proses pernikahan tanpa pacaran yang mbak saya jalani, dengan cukup mengenal calon suaminya lewat proses ta’aruf yang singkat. Tidak ada masalah pula, ketika keluarga kami menerima si calon menantu dengan melihat agama-nya sebagai alat ukur utama dalam menentukan bahwa ia baik atau tidak. Hingga kemudian proses khitbah berlangsung tanpa ada masalah yang cukup berarti. Lalu,

“Kira-kira kapan akan kita laksanakan pernikahan kedua anak kita ini Pak?” Tanya sang calon besan. (meski tidak persis demikian kalimatnya, setidaknya cukup bisa menggambarkan kejadian sebenarnya).

“Lebih cepat lebih baik, lagipula sunnahnya pernikahan itu harus disegerakan, bukan begitu??” kata Bapak saya sambil tersenyum, dan disambut senyum pula oleh lawan bicaranya.

“Ya…ya..ya.. jadi kapan ini Pak? Bagaimana kalau awal tahun depan?” sang calon besan menawarkan tanggal.

Dahi bapak pun berkerut, tahun depan? Sedangkan khitbah berlangsung bulan agustus, setelah proses ta’aruf yang berlangsung sejak bulan sebelumnya.

Bapak pun menghela nafas. Sebenarnya omong-omong internal keluarga kami sebelum ini, sepakat untuk tanggal di awal bulan depan, yakni awal bulan September, bukan awal tahun depan. Tentu saja ini terlampau lama bagi kami. Apalagi calon besan mengusulkan tanggal setelah hari raya qurban.

“Begini pak, keluarga kami sebenarnya juga sudah punya tanggal, kami sepakat kalau pernikahan, kita langsungkan awal bulan depan saja, bagaimana pak?”

“Waduh! Bulan depan? Wah… nggak bisa pak! Jangan tahun ini, saya nggak bisa mantu tahun ini, soalnya saya baru saja menikahkan adiknya beberapa bulan lalu, dalam kepercayaan Jawa ini tidak boleh Pak, pamali….” Kata calon besan…

Dan, inilah awal ujian keluarga kami: ‘Menghadapi Calon Besan dengan Kepercayaan Jawa-nya’.

Saya pun baru saat itu tau, jika ada kepercayaan jawa yang melarang menikahkan kedua anak dalam tahun yang sama. Bagi keluarga saya, kepercayaan ini jelas jadi lelucon saja, karena bagi kami selama tidak ada larangan dalam Islam, maka hal ini halal saja. Dan tentu, kepercayaan Jawa semacam itulah yang berbahaya, selain jelas bid’ah, bisa-bisa syirik pula. Sama dengan keluarga besan, keluarga kami pun sebenarnya baru saja mantu anak pertama, yakni kakak laki-laki saya bulan April sebelumnya (di tahun yang sama), bagi kami ini bukan masalah.

Namun, meyakinkan seseorang dengan berusaha menghapus keyakinan dia dengan kepercayaan sebelumnya tidaklah mudah. Proses lobbying pun terus dilakukan. Bapak saya menawarkan ijab qobul tahun ini, walimatul ursy-nya boleh tahun depan. Maksud Bapak, bagaimana caranya biar hubungan mbak saya dan calon suaminya saat itu segera bisa di sah kan agar tidak menimbulkan fitnah dan dosa lainnya. Sekaligus mengikuti apa yang disunnahkan dalam agama ini. Apalagi, begitupula yang dimaui calon kedua mempelai.

Namun, meyakinkan seseorang dengan berusaha menghapus keyakinan dia dengan kepercayaan sebelumnya tidaklah mudah. Calon besan tetap menolak tawaran ini.

Bapak pun berpikir untuk tetap melangsungkan ijab qobul tahun itu, meski calon besan keberatan . Toh, dalam hukum perkawinan Islam, persetujuan orangtua mempelai laki-laki bukanlah syarat sah perkawinan. Bapak tetap berencana “ngijabke” sendiri pernikahan mbak saya dengan calonnya, meski pihak besan menghendaki pernikahan (termasuk pencatatan sipil di KUA dan walimatul ursy) dilaksanakan tahun depan.

Saat rencana ini dikomunikasikan dengan keluarga besar, beberapa Paman saya menentangnya. Alasannya, hal ini dapat membahayakan pihak perempuan, karena jika belum sampai tahun depan terjadi “apa-apa” sedangkan belum ada surat nikah (rencana Bapak melaksanakan ijab-qobul tanpa KUA, karena pihak besan tetap ngotot melaksanakan pernikahan, termasuk proses di KUA, tahun depan), mbak saya tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari pengadilan.

Mendengar argumentasi beberapa Paman saya ini, awalnya Bapak saya sempat ciut. Saat itu saya masih kuliah di Surabaya, sehingga tidak terlibat langsung dalam urusan-urusan persiapan pernikahan tersebut. Untungnya, Ibu telepon saya dan memberi tahu mengenai kondisi ini. Ibu pun meminta pendapat saya mengenai baiknya. Jelas, saya memberi saran dan mendorong Bapak untuk menyegerakan saja pernikahan ini. Ada beberapa alasan kenapa saya mendukung rencana Bapak untuk “ngijabke” mbak saya tahun itu juga,

  1. Mengikuti sunnah. Sunnahnya nikah itu di segerakan

  2. Menghindari dosa dan fitnah

  3. Menentang kepercayaan Jawa calon besan yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat, artinya jika kita mengiyakan mereka sama saja kita mengiyakan terjadinya penyimpangan dalam aqidah agama Islam.

Tanggal pun ditentukan. Malam hari, 16 September 2006. Namun, bukan tanggal pernikahan yang disepakati. Calon besan menghendaki tanggal itu dilangsungkan peningsetan. Saya pun bertanya, “Apa itu peningsetan?” . Belakangan saya tau, peningsetan itu semacam tunangan “coro Jowo” (betul ndhak ya?). Bapak pun berat, “Wah!!! ORA ONO SUNNAHE…” katanya di depan kami.

Saya yang pulang (dari Surabaya ke Jogja) saat itu setelah dikabari Ibu kalau malam itu mbak saya mau akad nikah, mendadak bingung, karena menemui Bapak di rumah yang sedang sibuk mempersiapkan tempat untuk acara nanti malam ternyata juga masih bingung. “Pak, jadi nanti malam akad nikah sekalian?” Tanya saya. “Mbuh.”jawabnya singkat. Nah loh…

Setelah Bapak bercerita panjang lebar, saya pun tahu, rupanya bapak masih terpengaruh ucapan paman-paman saya. Sore itu pun, menjelang acara malam harinya, saya bilang sama bapak, “Pak, bismillah, niat kita baik, untuk cari ridloNya Allah. InsyaAllah Allah akan menolong kita. Intansyurullahayanshurkum… (saya kutip QS. Muhammad:7). Kalau ada kekhawatiran, seperti yang dikatakan paman, itu kan belum tentu akan terjadi, itu hanya rasa was-was dan rasa takut buatannya syaitan, sekarang kita berdoa saja agar kita dilindungi dari perasaan demikian dan dari apa-apa yang kita khawatirkan. Percaya, janji Allah itu benar, Allah pasti akan memberikan pertolonganNya. InsyaAllah”

Bapak saya terdiam, dan saya tidak tau bagaimana keputusannya, hingga tiba acara malam harinya. Rombongan keluarga laki-laki pun datang. Selain keluarga besar, kami juga mengundang para tetangga. Dalam acara yang cukup sederhana, yang awalnya hanya di setting untuk acara peningset atau (katakanlah) tunangan, cukup mengejutkan (bagi beberapa orang yang hadir) ketika kemudian Bapak pun (akhirnya) mengucapkan sendiri akad-ijab qabul-nikah dengan calon kakak ipar saya, “Saya nikahkan….” dan sah lah pernikahan kakak saya dengan calon suaminya saat itu. “Sah? Sah!”…

Barakallah…barakallah… doa pun bersahut-sahutan. Tak mengurangi rasa khusyuk dan khidmat acara ijab qabul. Mbak saya yang hanya berpenampilan sebagaimana hari biasa, dengan gamis yang sudah tak baru lagi, dan tanpa make up di wajahnya. Bapak, Ibu pun begitu. Bahkan saya yang saat itu dapat tugas sie konsumsi malah tidak sempat bersalin dengan pakaian yang bagus (pakai T-shirt panjang warna merah, rok panjang yang biasa saya pake tidur, dan kerudung babat yang biasa saya pake riyadhoh… hehe), apalagi dandan…

Namun beginilah perjuangan keluarga memerangi bid’ah. Smoga bernilai disisiNya. Amiin.

Perjuangan Menuai Hasil

“…Intanshurullaha yanshurkum wa yutsabbit aqdaamakum..” Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.

Alhamdulillah keyakinan kami benar adanya. Allah mengaruniakan pertolonganNya.

Awalnya, kami menyangka jika pihak besan tetap akan bersikukuh untuk melaksanakan akad nikah tahun depannya (maksud saya akad nikah di KUA/pencatatan sipil). Namun, secara tiba-tiba, mereka berubah pikiran. Mereka mengajukan rencana pengurusan nikah di KUA tahun itu juga, yaitu saat ramadlan bulan berikutnya (oktober 2006). Dengan demikian, ketakutan-ketakutan keluarga kami sebelumnya sirna sudah. Qadarullah… tentu saja….

Jika pernikahan tanggal 16 September sebelumnya adalah pernikahan pertamanya, maka pernikahan yang dilangsungkan di KUA -sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan Negara- bulan berikutnya (oktober) adalah pernikahan keduanya.

Ups, namun rupanya kami harus menemui kejadian ‘menggelikan’ lagi. Beberapa minggu sebelum menetapkan tanggal akad nikah di KUA, pihak besan menghubungi mbak saya via sms (setelah ijab qobul pertama, mbak saya dan suami tetap tinggal terpisah), menanyakan tanggal kematian mbah saya. Berhubung mbak saya lupa, diapun menanyakannya kepada bapak saya. Bapak saya langsung curiga, “wah ini pasti mau nentuin hari baik”. Tentu saja bapak menentang keras cara-cara seperti ini. “Sudah jawab saja, ‘maaf keluarga kami tidak menghendaki cara demikian, bagi kami semua hari itu baik.’” kata bapak.

Karena takut menyinggung, mbak saya pun memilih untuk menjawab, “maaf, saya lupa tanggal kematian simbah.”

Keluarga besan mendesak, “Tanyakan ke bapak/ibu!”

Mbak saya membalas, “Bapak-ibu juga lupa.”

Mbak saya tidak bohong, karena kenyataannya memang bapak-ibu lupa dan tidak punya kebiasaan mengingat-ingat tanggal kematian simbah. “aku nchen lali blas je, bapak kae le sedo kapan? Taun piro yo?” kata ibu saya. Hehe…

Rupanya keluarga besan tidak menyerah, sms kembali diterima, “tolong ya, ini penting, bisa dilihatin di nisannya mbah?”

Waduh. Keluarga kami ger-geran saat itu. Saya pun nyeletuk “kuburannya mbah dibangunin nisan po?”.

“Nggak!” jawab ibu sambil meringis.

“Ya kalo kuburannya belum di bongkar…” kataku.

“Wah ning yo emoh aku saiki kon ning kuburan, ming nggo niliki tanggal sedone simbah.” Kata mbakku.

Pada akhirnya keluarga mertua mbak saya menyerah. Dan, tanggal ditentukan tanpa itung-itungan hari baik. Saat itu, kami pilih tanggal di bulan ramadlan untuk ‘pernikahan kedua’. Semoga semakin barakah…

Ketiga dan Keempat

Kami sebut ketiga dan keempat untuk walimatul ursyinya. Meski, harus menunda hingga tahun berikutnya untuk pesta pernikahan, namun tidak mengurangi kemeriahan. Tanggal 6 Januari 2007, pesta pernikahan dilangsungkan di rumah kami dengan cukup meriah. Ini ‘pernikahan ke-tiga’ mbak saya.

Pada hari rabunya, pesta kembali dilaksanakan di rumah pihak laki-laki. Dan, ini ‘pernikahan ke-empat’ nya.

Karenanya, mbak saya sering membanggakan dirinya, “Saya menikah 4 kali dengan laki-laki yang sama. Hebat kan?” Hehehe….

Belajar dari pengalaman tersebut, saya semakin sadar bahwa ‘pengkondisian keluarga’ dan mengenalkan mereka terhadap sebuah proses dan tata cara pernikahan islami, bukan saja tugas para akhowat (yang hendak menikah)….tapi juga para ikhwan manapun yang hendak menikah dengan akhowat…